Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, definisi lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Dalam Pasal 67, disebutkan bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Dalam arahan di awal kegiatan, Kepala DLHKP menyampaikan, bahwa untuk meningkatkan kapasitas teknis sumber daya manusia pelaku usaha dan kegiatan di wilayah Kota Pasuruan, maka Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan Kota Pasuruan melaksanakan kegiatan yang melibatkan pelaku usaha dalam bentuk kegiatan pembinaan teknis terkait pengelolaan lingkungan hidup dari potensi pencemaran air limbah, emisi dari sumber tidak bergerak, serta sumber pencemaran limbah B3. Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan dan pembinaan pengelolaan lingkungan di lingkungan usaha dan/atau kegiatan pada tahun-tahun sebelumnya, pelaku usaha membutuhkan adanya pembinaan yang lebih teknis terkait pengendalian pencemaran udara, air serta pengelolaan limbah B3 dan sampah.
Untuk memberikan informasi yang lebih efisien, maka kegiatan Pembinaan Teknis Pengendalian Pencemaran Lingkungan pada tahun 2018 ini dengan bertempat di Ruang Rapat DLHKP, telah dilaksanakan sejumlah 3 (tiga) kegiatan pembinaan teknis, yang meliputi:
- Pembinaan Pengendalian Pencemaran Udara (sub tema cerobong emisi dari sumber tidak bergerak), pada Senin 23 Juli 2018;
- Pembinaan Pengendalian Pencemaran Air (sub tema Instalasi Pengelolaan Air Limbah/IPAL), yang dilaksanakan pada tanggal 24 Juli 2018;
- Pembinaan Pengelolaan Limbah B3, yang dilaksanakan tanggal 24 Juli 2018.
Adapun tujuan dari kegiatan Pembinaan ini adalah :
- Memberikan informasi teknis bagi perusahaan atau tenaga teknis di perusahaan/institusi dalam pengelolaan limbah cair usaha dan/atau kegiatannya.
- Memberikan informasi teknis bagi perusahaan atau tenaga teknis di perusahaan/institusi dalam pengelolaan emisi dari usaha dan/atau kegiatannya.
- Memberikan informasi teknis bagi perusahaan atau tenaga teknis di perusahaan/institusi dalam pengelolaan B3 dan limbah B3 dari usaha dan/atau kegiatannya.
- Melakukan transformasi pengetahuan terkait pengendalian pencemaran lingkungan dari sumber spesifik dan non spesifik.
Kegiatan ini diikuti oleh utusan penanggungjawab perusahaan atau kegiatan yang potensial menghasilkan polutan air, polutan emisi gas buang dan/atau limbah B3. Jumlah peserta Pembinaan Teknis Pengendalian Pencemaran Air (Pembinaan IPAL) sejumah 40 (empat puluh) orang, Pembinaan Teknis Pengendalian Pencemaran Udara (Pembinaan Cerobong Emisi) sejumah 15 (lima belas) orang, serta Pembinaan Pengelolaan Limbah B3 sejumlah 30 (tiga puluh) orang.