Dasar Hukum:
- Peraturan Wali Kota Pasuruan Nomor 43 Tahun 2012 tentang Izin Penebangan Pohon dan Izin Pemindahan Taman.
- Peraturan Wali Kota Pasuruan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
Layanan:
Penerbitan Rekomendasi Penebangan Pohon dan/atau Pemindahan Taman dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan Kota Pasuruan. Dan selanjutnya penerbitan Izin Penebangan Pohon dan/atau Pemindahan Taman dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pasuruan.
Formulir Surat Permohonan dan Persyaratan Permohonan Rekomendasi Penebangan dan/atau Pemindahan Taman (unduh)
![](https://pasuruankota.go.id/file/uploads/sites/12/2022/07/WhatsApp-Image-2022-07-08-at-09.48.35-384x1024.jpeg)