“Mewujudkan Usaha dan/atau Kegiatan yang Taat Hukum dan Berwawasan Lingkungan”
Pasuruan Kota Madinah. Pemerintah Kota Pasuruan melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan menggelar Kegiatan Pembinaan Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup bagi Usaha dan/atau Kegiatan di Kota Pasuruan, yang bertempat di Ruang Pertemuan Rumah Makan Kurnia pada tanggal 23 September 2021. Kegiatan ini diikuti oleh beberapa Pelaku Usaha khususnya yang belum memiliki dokumen lingkungan hidup atau merencanakan perubahan dokumen lingkungan hidup yang dimiliki.
Dalam sambutan pembukanya, Bapak Plt. Kepala DLHKP Kota Pasuruan, Samsul Rizal ST, MT., menyampaikan bahwa kegiatan pembinaan ini dilaksanakan dengan tema “Mewujudkan Usaha dan/atau Kegiatan yang Taat Hukum dan Berwawasan Lingkungan”. Kegiatan ini juga memiliki maksud dan tujuan yaitu:
- Mensosialisasikan norma pengaturan baru dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Menyampaikan informasi mekanisme pemenuhan persyaratan perizinan berusaha kepada pelaku usaha, khususnya dalam penyusunan dokumen lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan.
- Meningkatkan ketaatan pelaku usaha dalam melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menciptakan usaha dan/atau kegiatan yang berwawasan lingkungan.
Pada kegiatan ini juga dinarasumberi oleh Ketua DPRD Kota Pasuruan, H. Ismail Marzuki Hasani, SE., yang menyampaikan arahan bahwa dengan terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja ini diharapkan perizinan berusaha terutama di daerah menjadi lebih mudah dan cepat, sehingga dapat meningkatkan iklim investasi dan perekonomian di Kota Pasuruan. Lebih lanjut juga disampaikan kepada Pemerintah Kota Pasuruan melalui DPMPTSP dan DLHKP untuk sering mengadakan sosialisasi pembinaan perizinan berusaha kepada masyarakat atau pelaku usaha di Kota Pasuruan. Dengan adanya kegiatan pembinaan ini, diharapkan pelaku usaha semakin mengerti dan dapat mengurus izin usahanya ke dinas terkait, dengan tetap memperhatikan pengelolaan lingkungannya.
Narasumber berikutnya yaitu Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan yang diwakili oleh Bapak Achmad Taufik, SH, MH., selaku Jaksa Fungsional pada Bidang Intelijen, yang menyampaikan tentang Tugas dan Wewenang Kejaksaan Republik Indonesia, sebagai wawasan kepada pelaku usaha tentang peran dari kejaksaan.
Dalam kegiatan ini juga dihadirkan narasumber dari DPMPTSP Kota Pasuruan yang diwakili oleh Bapak M. Nur Fahmi, S.I.Kom, sebagai Pejabat Teknis, yang menyampaikan tentang Sosialisasi Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS RBA.
Narasumber terakhir dari Kepala Bidang Analisis dan Pengendalian Dampak Lingkungan, Andik Purwanto, SE., yang menyampaikan tentang Mekanisme Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup dan Penerbitan Persetujuan Lingkungan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selengkapnya terkait materi kegiatan pembinaan penyusunan dokumen lingkungan hidup dapat diunduh di