Pada Hari Kamis Tanggal 22 Oktober 2021, Pemerintah Kota Pasuruan melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan,dan Pertamanan menyelenggarakan kegiatan pembinaan teknis pengelolaan Limbah B3 bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang berada di Kota Pasuruan.Pada kegiatan ini mengundang KetuaKomisi III DPRD Kota Pasuruan, Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, Kepala Seksi Pengelolaan Limbah B3 Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Provinsi Jawa Timur, serta praktisi dari PT. ARAH Environmental Indonesia sebagai narasumber.
Rapat dibuka dengan Laporan dari Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan, Bpk. Samsul Rizal S.T., M.T., mengenai tujuan dan manfaat dari Pembinaan Teknis Pengelolaan Limbah B3 bagi Usaha dan/atau Kegiatan Kota Pasuruan terkait PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang P3LH khususnya tentang pengelolaan Limbah B3. Selanjutnya materi disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Pasuruan Bpk. drh. Ismu Hardiyanto yang menekankan pada pengelolaan lingkungan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku bagi pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan serta support dari seluruh pihak yang berkepentingan untuk mendukung pengelolaan lingkungan khususnya Limbah B3. Sejalan dengan materi tersebut Sekda Kota Pasuruan, Bpk. Rudiyanto AP, MM. menyampaikan mengena ilatar belakang pengelolaan Limbah B3 yaitu meningkatnya penggunaan bahan Berbahaya dan Beracun (B3) pada berbagai kegiatan, dampak Limbah B3 pada lingkungan dan manusia apabila tidak terkelola dengan baik, dan mencegah terjadinya penyalahgunaan Limbah B3.
Kegiatan ini pula dihadiri oleh Bapk Nizamudin, ST, MT pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, selaku kepala Seksi Pengelolaan Limbah B3 Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 mengenai pengelolaan Limbah B3 berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan LingkunganH idup, PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, danPermen LHK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Izin TPS Limbah B3 diintegrasikan kedalam NIB atau dokumen Amdal atau UKL-UPLtergantung resiko pelaku usaha. Sejak adanya PP 22 Tahun 2021 tidak ada lagi izin TPS LB3 yang berdiri sendiri cukup dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan teknis TPS LB3 yang ditetapkan.Materi terakhir disampaikan oleh praktisi dari PT. ARAH Environmental Indonesia, Bu Dari Esturina mengenai Pengelolaan Limbah B3 yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan/atau penimbunan limbah B3. Sehingga pelaku pengelolaan Limbah B3 adalah :
- Penghasil Limbah B3
- Pengangkut Limbah B3
- Pengumpul Limbah B3
- Pemanfaat Limbah B3
- Pengolah Limbah B3
- Penimbun Limbah B3
Selengkapnya terkait materi kegiatan pembinaan penyusunan dokumen lingkungan hidup dapat diunduh pada link dibawah ini