KEGIATAN PEMBINAAN DOKUMEN LINGKUNGAN

Pemerintah Kota Pasuruan melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan,dan Pertamanan menyelenggarakan Pegiatan Pembinaan Dokumen Lingkungan bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang berada di Kota Pasuruan pada Hari Senin Tanggal 22 November 2021. Pada kegiatan ini dihadirkan narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur dan Akademisi dari Departemen Teknik Lingkungan Institut Teknologi Sepuluh Nopember.

Rapat dibuka dengan Laporan dari Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan, Bpk. Samsul Rizal S.T., M.T., mengenai tujuan dan manfaat dari Pembinaan Dokumen Lingkungan bagi Usaha dan/atau Kegiatan Kota Pasuruan. Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelengaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mereformasi perizinan berusaha di bidang lingkungan hidup yaitu proses izin lingkungan telah bertransisi menjadi persetujuan lingkungan sesuai dengan amanah Undang-Undang Cipta Kerja yang bertujuan untuk melakukan percepatan investasi dan peningkatan pertumbuhan ekonomi. Ketentuan ini juga sekaligus mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan.

Materi utama yaitu mengenai “Penyusunan Dokumen Lingkungan” disampaikan oleh Bu Bieby Voijant Tangahu, ST, MT, PhD, selaku Dosen Teknik Lingkungan, Institut Teknologi Sepuluh Nopember. Pada materi ini dijelaskan mengenai tata cara penapisan, tata cara penyusunan dokumen lingkungan (Amdal dan UKL-UPL), dan alur proses penilaian atau pemeriksaan dokumen lingkungan tersebut.

Materi selanjutnya dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur yang disampaikan oleh Erwin Fachrul A., ST, MM selaku Kasi Kajian Dampak Lingkungan Hidup dan Arif Palupi Sandy, ST, MT selaku Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pratama mengenai Persetujuan Lingkungan dalam Peraturan PP 22 Tahun 2021.  Pada materi ini dijelaskan mengenai UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan terkait Perizinan Berusaha yang diatur dalam UU No. 32 Tahun  2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kegiatan ini diharapkan untuk meningkatkan pemahaman bagi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatanmengenai dokumen lingkungan berdasarkan aturan peralihan pasca diterbitkannya UU CK.

Selengkapnya materi tentang pembinaan dokumen lingkungan dapat diunduh pada bit.ly/3CE3rmn

About Admin

Check Also

KONSULTASI PUBLIK II KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS RPJPD KOTA PASURUAN TAHUN 2025 – 2045

Jum’at, 8 September 2023 pukul 08.00 s.d selesai telah dilaksanakan Konsultasi Publik II Penyusunan Kajian …