


Kelurahan Berseri merupakan Program inovasi Provinsi Jawa Timur yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur dalam rangka meningkatkan keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan lain dalam pengelolaan lingkungan hidup untuk meningkatkan kelestarian lingkungan hidup serta memberikan pengakuan terhadap upaya pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan Desa/Kelurahan. Dasar pelaksanaan kelurahan berseri yaitu melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 56 Tahun 2023 tentang Pedoman Penilaian Desa/Kelurahan Berseri dan Lestari.Tujuan diadakannaya kelurahan berseri yaitu Mewujudkan komitmen masyarakat desa/kelurahan agar melaksanakan pembangunan berkelanjutan yang berbasis dan berwawasan lingkungan sehingga terbentuk desa/kelurahan yang bersih, hijau dan lestari. dan Sebagai media pembinaan dan komunikasi dari Dinas Lingkungan Hidup kepada masyarakat dan kader lingkungan. Kategori Kelurahan Berseri dibagi menjadi 3 yaitu, Pratama, Madya dan Mandiri.

