Sekretariat Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan

Sekretariat mempunyai tugas pokok mengoordinasikan penyusunan program dan penyelenggaraan tugas bidang secara terpadu serta tugas pelayanan administratif.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok, Sekretariat mempunyai fungsi:

  1. pengoordinasian penyusunan perencanaan program dan kegiatan Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan;
  2. pengkoordinasian dan sinkronisasi penyelenggaraan tugas bidang;
  3. penyelenggaraan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan, dan administrasi kepegawaian;
  4. pengelolaan barang milik daerah pada Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan di luar pengadaan bangunan;
  5. penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan, dan hubungan masyarakat;
  6. pelaksanaan pengelolaan urusan kepegawaian;
  7. penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan, dan perpustakaan; dan
  8. pelaksanaan pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kinerja Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan.

 

Yang bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan fungsi pada sekretariat adalah Sekretaris yang membawahi masing-masing Subbagian yang dipimpin oleh Kepala Subbagian yaitu :

  1. Subbagian Penyusunan Program;
  2. Subbagian Keuangan;
  3. Subbagian Umum.