Definisi:
- Persetujuan Teknis adalah Persetujuan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai Standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas usaha dan/atau kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan. (Pasal 1 angka 93 PP No. 22 Tahun 2021)
- Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO) adalah surat yang memuat pernyataan pemenuhan mengenai Standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup usaha dan/atau kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan. (Pasal 1 angka 94 PP No. 22 Tahun 2021)
Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (Pertek BMAL) yang semula memiliki nomenklatur Izin Pembuangan Air Limbah. Kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah meliputi:
- Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan.
- Pembuangan Air Limbah ke Formasi tertentu.
- Pemanfaatan Air Limbah ke Formasi Tertentu.
- Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah.
- Pembuangan Air Limbah ke Laut.
Persetujuan Teknis Emisi untuk usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pembuangan emisi;
Persetujuan Teknis Pengumpulan Limbah B3 skala Kota untuk usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pengelolaan Limbah B3 khususnya pengumpulan Limbah B3 skala Kota
Dasar Hukum:
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Sertifikat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Pasal 3 ayat (1) Permen LHK No. 5 Tahun 2021 menyatakan bahwa “Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah, wajib memiliki: a. Persetujuan Teknis; dan b. SLO.”
Pasal 28 Permen LHK No. 5 Tahun 2021 menyatakan bahwa “Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan emisi, wajib memiliki: a. Persetujuan Teknis; dan b. SLO.”
Pasal 220 Permen LHK No. 6 Tahun 2021 menyatakan bahwa “Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pengelolaan limbah B3, wajib memiliki: a.Persetujuan Teknis; dan b. SLO.”
Mekanisme Pelayanan:
Layanan meliputi Pemeriksaan Dokumen Kajian Teknis/Standar Teknis, Penerbitan Persetujuan Teknis, Verifikasi Sarana dan Prasarana Pengolahan Air Limbah, dan Penerbitan SLO. Layanan sementara dilakukan secara manual offline dengan pengajuan berkas permohonan ke Mall Pelayanan Publik Kota Pasuruan di Jalan KH Wahid Hasyim Kota Pasuruan.
Jam Kerja Pelayanan:
Jam kerja pelayanan dokumen lingkungan per tanggal 25 April 2022 yang dilaksanakan di Mall Pelayanan Publik Kota Pasuruan (Jalan KH wahid Hasyim), yaitu:
- Senin s.d. Kamis : Pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB
- Jum’at : Pukul 08.00 s.d. 11.00 WIB
Persyaratan:
- Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan (jenis dokumen: Kajian Teknis) (unduh)
- Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan (jenis dokumen: Standar Teknis) (unduh)
Form Surat Permohonan:
- Surat Permohonan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (unduh)