Kota Pasuruan saat ini bentuk kelembagaan pemerintahan di bidang Lingkungan berbentuk Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan secara struktural dalam bentuk yang bertanggung jawab kepada Walikota Pasuruan melalui Sekretaris Daerah. Dalam upaya penyelesaian masalah lingkungan saat ini memerlukan koordinasi lintas instansi yaitu Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan dan Dinas Pekerjaan Umum. Keadaan lingkungan hidup saat ini di Kota Pasuruan masih terbatas terhadap pemenuhan kebijakan pemanfaatan sumber daya yang digunakan oleh masyarakat. Sedangkan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan dan pemanfaatan sumber daya kurang maksimal, sehingga penggunaannya kurang dapat dikendalikan. Hal ini keterlibatan masyarakat dalam upaya pengelolaan lingkungan kurang maksimal dan masih perlu adanya sosialisasi dan pembinaan tentang pemahaman pengelolaan lingkungan, sehingga masyarakat sadar dan peduli terhadap pentingnya memelihara lingkungan secara mandiri.
Dari segi pelaksanaan penyelesaian dokumen kajian lingkungan dapat diselesaikan dengan baik, karena dokumen ini merupakan kelengkapan yang diperlukan dalam pengurusan ijin Gangguan bagi tempat usaha.
Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan berkedudukan di Jl. Pahlawan No. 28 Kota Pasuruan, Provinsi Jawa Timur, 67126 Telp. (0343) 423122