Bidang Analisis dan Pengendalian Dampak Lingkungan mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis penilaian dan pemantauan analisis dampak lingkungan, serta pengendalian pencemaran lingkungan.
Untuk melaksanakan tugas pokok, Bidang Analisis dan Pengendalian Dampak Lingkungan mempunyai fungsi:
- penyusunan perencanaan bidang penilaian dan pemantauan pelaksanaan analisis dan pengendalian dampak lingkungan;
- perumusan kebijakan teknis analisis dan pengendalian dampak lingkungan;
- pelaksanaan kebijakan teknis penilaian dan pemantauan analisis dampak lingkungan, serta pengendalian pencemaran lingkungan;
- pelaksanaan pembinaan, koordinasi, fasilitasi, dan penyelenggaraan penilaian dan pemantauan analisis dampak lingkungan, serta pengendalian pencemaran lingkungan; dan
- pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kinerja bidang analisis dan pengendalian dampak lingkungan.