Bidang Kebersihan Lingkungan mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis pengumpulan dan pengangkutan sampah, pengelolaan persampahan, dan pengelolaan tempat pengelolaan akhir.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bidang Kebersihan Lingkungan mempunyai fungsi:
- penyusunan perencanaan bidang pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah;
- perumusan kebijakan teknis pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah;
- pelaksanaan kebijakan teknis bidang kebersihan lingkungan hidup;
- pelaksanaan pembinaan, koordinasi, dan fasilitasi dalam pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah;
- penyelenggaraan pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah; dan
- pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kinerja bidang kebersihan lingkungan.