Bidang Konservasi Sumber Daya Alam mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan konservasi dan informasi sumber daya alam.
Untuk melaksanakan tugas pokok, Bidang Konservasi Sumber Daya Alam mempunyai fungsi:
- penyusunan perencanaan bidang konservasi sumber daya alam;
- perumusan kebijakan teknis konservasi sumber daya alam;
- pelaksanaan kebijakan teknis konservasi dan informasi sumber daya alam;
- pelaksanaan pembinaan, koordinasi, dan fasilitasi penyelenggaraan konservasi dan informasi sumber daya alam; dan
- pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kinerja bidang konservasi dan informasi sumber daya alam.