Bidang Penataan Lingkungan dan Pertamanan mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis penataan ruang terbuka hijau dan pertamanan.
Untuk melaksanakan tugas pokok, Bidang Penataan Lingkungan dan Pertamanan mempunyai fungsi:
- penyusunan perencanaan bidang penataan lingkungan dan pertamanan;
- perumusan kebijakan teknis penataan lingkungan dan pertamanan;
- pelaksanaan kebijakan teknis penataan lingkungan dan pertamanan;
- pelaksanaan pembinaan, koordinasi, fasilitasi, dan penyelenggaraan penataan lingkungan dan pertamanan; dan
- pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kinerja bidang penataan lingkungan dan pertamanan.