Dasar hukum pembentukan DLHKP Kota Pasuruan yaitu berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Tugas Pokok dan Fungsi DLHKP Kota Pasuruan berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan