Definisi:
Persetujuan Lingkungan adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan Persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. (Pasal 1 angka 35 UU No. 32 Tahun 2009 jo UU No. 11 Tahun 2020)
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
Alur Pelayanan:
Layanan Persetujuan Lingkungan berupa Pemeriksaan Formulir UKL-UPL dan Penerbitan Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup dilaksanakan secara online melalui web aplikasi SILIHPAS (Sistem Informasi Lingkungan Hidup Kota Pasuruan) di silihpas.pasuruankota.go.id
Persyaratan:
- Persetujuan Lingkungan (Persetujuan PKPLH) yang wajib UKL-UPL (unduh)
- Persetujuan Lingkungan (Persetujuan PKPLH) khusus kegiatan Perumahan wajib UKL-UPL (unduh)
Format Surat Permohonan dan PKPLH:
- Surat Permohonan Pemeriksaan Formulir UKL-UPL dan Persetujuan Lingkungan (unduh)
- Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) (unduh)
Dalam hal Penanggung jawab usaha/kegiatan tidak dapat melakukan penapisan jenis dokumen lingkungan hidup secara mandiri, Penanggung jawab usaha/kegiatan dapat mengajukan permohonan penetapan penapisan ke Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan Kota Pasuruan dengan format surat sebagai berikut:
- Format surat permohonan penetapan penapisan dokumen lingkungan hidup (unduh)
MEKANISME PERUBAHAN PERSETUJUAN LINGKUNGAN (bagi yang merencanakan perubahan usaha/kegiatan)
Persyaratan:
- Perubahan Persetujuan Lingkungan TANPA melalui penyusunan UKL-UPL (unduh)
- Perubahan Persetujuan Lingkungan melalui penyusunan UKL-UPL Baru (unduh)
Format Surat Permohonan:
- Surat Permohonan Arahan Perubahan Persetujuan Lingkungan (unduh)
- Surat Permohonan Perubahan Persetujuan Lingkungan (unduh)
Panduan Penggunaan SILIHPAS:
Panduan penggunaan/pengisian SILIHPAS tersedia dalam Buku Saku / Ebook Panduan SILIHPAS (unduh)
atau scan QR code di bawah ini: