Rekomendasi Penebangan Pohon dan/atau Pemindahan Taman

Dasar Hukum:

  1. Peraturan Wali Kota Pasuruan Nomor 43 Tahun 2012 tentang Izin Penebangan Pohon dan Izin Pemindahan Taman.
  2. Peraturan Wali Kota Pasuruan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perizinan Terpadu Satu Pintu.

Layanan:

Penerbitan Rekomendasi Penebangan Pohon dan/atau Pemindahan Taman dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan Kota Pasuruan. Dan selanjutnya penerbitan Izin Penebangan Pohon dan/atau Pemindahan Taman dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pasuruan.

Formulir Surat Permohonan dan Persyaratan Permohonan Rekomendasi Penebangan dan/atau Pemindahan Taman (unduh)