Sekretariat mempunyai tugas pokok mengoordinasikan penyusunan program dan penyelenggaraan tugas bidang secara terpadu serta tugas pelayanan administratif.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok, Sekretariat mempunyai fungsi:
- pengoordinasian penyusunan perencanaan program dan kegiatan Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan;
- pengkoordinasian dan sinkronisasi penyelenggaraan tugas bidang;
- penyelenggaraan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan, dan administrasi kepegawaian;
- pengelolaan barang milik daerah pada Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan di luar pengadaan bangunan;
- penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan, dan hubungan masyarakat;
- pelaksanaan pengelolaan urusan kepegawaian;
- penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan, dan perpustakaan; dan
- pelaksanaan pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kinerja Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan.
Yang bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan fungsi pada sekretariat adalah Sekretaris yang membawahi masing-masing Subbagian yang dipimpin oleh Kepala Subbagian yaitu :
- Subbagian Penyusunan Program;
- Subbagian Keuangan;
- Subbagian Umum.