Definisi:
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL. (Pasal 1 angka 9 PP Nomor 22 Tahun 2021)
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
Alur Pelayanan:
Pelayanan Permohonan Registrasi SPPL dilaksanakan secara online melalui web aplikasi SILIHPAS (Sistem Informasi Lingkungan Hidup Kota Pasuruan) di silihpas.pasuruankota.go.id . Layanan Penerbitan Registrasi SPPL tidak dipungut biaya / GRATIS
Jam Kerja Pelayanan:
Jam kerja pelayanan dokumen lingkungan per tanggal 25 April 2022 yang dilaksanakan di Mall Pelayanan Publik Kota Pasuruan (Jalan KH. Wahid Hasyim), yaitu:
- Senin s.d. Kamis : Pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB
- Jum’at : Pukul 08.00 s.d. 11.00 WIB
Persyaratan Administrasi:
Persyaratan SPPL (unduh)
Panduan Penggunaan SILIHPAS:
Panduan penggunaan/pengisian SILIHPAS tersedia dalam Buku Saku / Ebook Panduan SILIHPAS (unduh)
atau scan QR code di bawah ini: