Berdasarkan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 14 Tahun 2022 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan mempunyai tugas pokok membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan.
Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan mempunyai fungsi:
- penyusunan perencanaan bidang lingkungan hidup, kebersihan, dan pertamanan;
- perumusan kebijakan teknis bidang lingkungan hidup, kebersihan, dan pertamanan;
- pelaksanaan kebijakan teknis bidang lingkungan hidup, kebersihan, dan pertamanan;
- pembinaan, koordinasi, pengendalian, fasilitasi, dan pelaksanaan urusan bidang analisis dan pengendalian dampak lingkungan, konservasi sumber daya alam, kebersihan, penataan lingkungan, dan pertamanan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang lingkungan hidup, kebersihan, dan pertamanan; dan
- pelaksanaan kegiatan penatausahaan Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan.