Persetujuan Lingkungan

Definisi:

Persetujuan Lingkungan adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan Persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. (Pasal 1 angka 35 UU No. 32 Tahun 2009 jo UU No. 11 Tahun 2020)

Dasar Hukum:

Alur Pelayanan:

Layanan Persetujuan Lingkungan berupa Pemeriksaan Formulir UKL-UPL dan Penerbitan Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup dilaksanakan secara online melalui web aplikasi SILIHPAS (Sistem Informasi Lingkungan Hidup Kota Pasuruan) di silihpas.pasuruankota.go.id

Persyaratan:

  • Persetujuan Lingkungan (Persetujuan PKPLH) yang wajib UKL-UPL (unduh)
  • Persetujuan Lingkungan (Persetujuan PKPLH) khusus kegiatan Perumahan wajib UKL-UPL (unduh)

Format Surat Permohonan dan PKPLH:

  • Surat Permohonan Pemeriksaan Formulir UKL-UPL dan Persetujuan Lingkungan (unduh)
  • Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) (unduh)

Dalam hal Penanggung jawab usaha/kegiatan tidak dapat melakukan penapisan jenis dokumen lingkungan hidup secara mandiri, Penanggung jawab usaha/kegiatan dapat mengajukan permohonan penetapan penapisan ke Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan Kota Pasuruan dengan format surat sebagai berikut:

  • Format surat permohonan penetapan penapisan dokumen lingkungan hidup (unduh)

MEKANISME PERUBAHAN PERSETUJUAN LINGKUNGAN (bagi yang merencanakan perubahan usaha/kegiatan)

Persyaratan:

  • Perubahan Persetujuan Lingkungan TANPA melalui penyusunan UKL-UPL (unduh)
  • Perubahan Persetujuan Lingkungan melalui penyusunan UKL-UPL Baru (unduh)

Format Surat Permohonan:

  • Surat Permohonan Arahan Perubahan Persetujuan Lingkungan (unduh)
  • Surat Permohonan Perubahan Persetujuan Lingkungan (unduh)

Panduan Penggunaan SILIHPAS:

Panduan penggunaan/pengisian SILIHPAS tersedia dalam Buku Saku / Ebook Panduan SILIHPAS (unduh)

atau scan QR code di bawah ini: