Bidang Konservasi Sumber Daya Alam

Bidang Konservasi Sumber Daya Alam mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan konservasi dan informasi sumber daya alam.

Untuk melaksanakan tugas pokok, Bidang Konservasi Sumber Daya Alam mempunyai fungsi:

  1. penyusunan perencanaan bidang konservasi sumber daya alam;
  2. perumusan kebijakan teknis konservasi sumber daya alam;
  3. pelaksanaan kebijakan teknis konservasi dan informasi sumber daya alam;
  4. pelaksanaan pembinaan, koordinasi, dan fasilitasi penyelenggaraan konservasi dan informasi sumber daya alam; dan
  5. pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kinerja bidang konservasi dan informasi sumber daya alam.