Bidang Penataan Lingkungan dan Pertamanan

Bidang Penataan Lingkungan dan Pertamanan mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis penataan ruang terbuka hijau dan pertamanan.

Untuk melaksanakan tugas pokok, Bidang Penataan Lingkungan dan Pertamanan mempunyai fungsi:

  1. penyusunan perencanaan bidang penataan lingkungan dan pertamanan;
  2. perumusan kebijakan teknis penataan lingkungan dan pertamanan;
  3. pelaksanaan kebijakan teknis penataan lingkungan dan pertamanan;
  4. pelaksanaan pembinaan, koordinasi, fasilitasi, dan penyelenggaraan penataan lingkungan dan pertamanan; dan
  5. pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kinerja bidang penataan lingkungan dan pertamanan.