Kegiatan Pembinaan Teknis Pengelolaan Air Limbah

Pada Hari KamisTanggal 21 Oktober 2021, Pemerintah Kota Pasuruan melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan menyelenggarakan kegiatan pembinaan teknis pengelolaan air limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang berada di Kota Pasuruan. Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan wawasan bagi pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan dalam implementasi muatan teknis PP Nomor 22 Tahun 2021.Turut hadirdalam acara ini Ketua DPRD Kota Pasuruan, Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, Kepala Seksi Penanggulangan dan Pemulihan Pencemaran Lingkungan Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH ProvinsiJawaTimur, serta praktisi dari PT. Mitra Prima Enviro selaku narasumber pada bimbingan teknis ini.

Rapat dibuka dengan Laporan dari Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan, Bpk. Samsul Rizal S.T., M.T., mengenai tujuan dan manfaat dari Pembinaan Teknis Pengelolaan Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Kota Pasuruan terkait PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang P3LH. Narasumber selanjutnya dari DPRD Kota Pasuruan yang disampaikan oleh Ketua DPRD yaitu Bpk. H. Ismail Marzuki Hasani, S.E.tentang pentingnya bagi Usaha dan/atau Kegiatan untuk melakukan pengelolaan lingkungan hidup di lingkungan perusahaan khususnya pengelolaan air limbah. Sejalan dengan materi tersebut Sekda Kota Pasuruan, Bpk. Rudiyanto AP, MM. menyampaikan mengenai hak dan kewajiban bagi pemrakarsa Usaha dan/atau Kegiatan dalam memanfaatkan lingkungan hidup. Adapun kewajiban pengendalian pencemaran air oleh pelaku usaha dan/atau kegiatan dapat dilakukan dengan mengelola air limbah, memiliki Perizinan terkait Pembuangan / Pemanfaatan Air Limbah yaitu Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakanan Operasional (SLO) sebelum menyusun AMDAL atau UKL-UPL, melakukan pemantauan atau pengujian air limbah dan menjaga kualitas air limbah agar memenuhi bakumutu, sertamenyesuaikan rencana usaha denganRTRW dan RDTR karena rencana tata ruang ini telah menyesuaika ndengan Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup.

Lebih lanjut, dalam kegiatan ini juga dihadirkan pemateri dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, yaitu Bpk. Bissyaifoel S, S.T., M.T., selaku Kepala Seksi Penanggulangan dan Pemulihan Pencemaran Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan yang memaparkan mengenai Persetujuan Teknis berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang P3LH dan Permen LHK Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Air.Materi terakhir disampaikan oleh praktisi dari PT. Mitra Prima Enviro, Bpk. AchmadSupi’imengenai Dasar-dasar IPAL serta pentingnya perusahaan untuk memiliki pemahaman bahwa lingkungan hidup bukanlah beban namun sebagai bentuk investasi yang bermanfaat bagi citra perusahaan. Khususnya terhadap pengelolaan air limbah, perlunya dilakukan pengelolaan sebab air limbah berdampak bagi ekolog bagi lingkungan sekitar, adanya kewajiban pemenuhan peraturan pemerintah terhadap baku mutu, dampak pada estetika lingkungan, dan penerapan produksi bersih di lingkungan perusahaan.

Selengkapnya terkait materi kegiatan pembinaan penyusunan dokumen lingkungan hidup dapat diunduh dibawah ini

https://bit.ly/bina_airlimbah2021

About Admin

Check Also

Indeks Kualitas Lingkungan Hidup 2022 Kota Pasuruan