Kegiatan Pembinaan Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Kota Pasuruan Tahun 2018

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, definisi lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Dalam Pasal 67, disebutkan bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Dalam arahan di awal kegiatan, Kepala DLHKP menyampaikan, bahwa untuk meningkatkan kualitas penaatan dokumen pengelolaan lingkungan oleh pelaku usaha dan kegiatan di wilayah Kota Pasuruan, maka Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan Kota Pasuruan melaksanakan kegiatan pembinaan penyusunan dokumen pengelolaan lingkungan hidup bagi perusahaan yang telah memiliki dokumen UKL-UPL dan DPLH. Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan dan pembinaan pengelolaan lingkungan di lingkungan usaha dan/atau kegiatan terkait pengendalian pencemaran udara, air serta pengelolaan limbah B3 dan sampah.

Kegiatan Pembinaan Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan pada tahun 2018 ini dengan bertempat di Ruang Rapat DLHKP, telah dilaksanakan dengan materi meliputi:
1. Penerapan PP 24 Tahun 2018 terkait Perizinan Lingkungan dan Langkah Tindak Lanjutnya;
2. Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Online Single Submission);
3. Pelaporan Pelaksanaan Izin PPLH (LB3 dan IPLC);
4. Evaluasi Pengawasan dan Penaatan Dokumen Lingkungan Hidup.

Adapun tujuan dari kegiatan Pembinaan ini adalah :
1. Mensosialisaikan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik;
2. Memberikan petunjuk teknis pelaporan dokumen lingkungan dan izin PPLH;
3. Menyampaikan hasil pengawasan penaatan pengelolaan lingkungan usaha dan kegiatan di Kota Pasuruan.

Kegiatan ini diikuti oleh utusan penanggungjawab perusahaan atau kegiatan dengan jumlah peserta pembinaan sebanyak 50 (lima puluh) orang.

File materi terkait kegiatan pembinaan penyusunan dokumen pengelolaan lingkungan hidup dapat diunduh disini

About Admin

Check Also

Indeks Kualitas Lingkungan Hidup 2022 Kota Pasuruan