Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan mempunyai fungsi:
- penyusunan perencanaan bidang lingkungan hidup, kebersihan, dan pertamanan;
- perumusan kebijakan teknis bidang lingkungan hidup, kebersihan, dan pertamanan;
- pelaksanaan kebijakan teknis bidang lingkungan hidup, kebersihan, dan pertamanan;
- pembinaan, koordinasi, pengendalian, fasilitasi, dan pelaksanaan urusan bidang analisis dan pengendalian dampak lingkungan, konservasi sumber daya alam, kebersihan, penataan lingkungan, dan pertamanan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang lingkungan hidup, kebersihan, dan pertamanan; dan
- pelaksanaan kegiatan penatausahaan Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan.