Fungsi

Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan  mempunyai fungsi:

  1. penyusunan perencanaan bidang lingkungan hidup, kebersihan, dan pertamanan;
  2. perumusan kebijakan teknis bidang lingkungan hidup, kebersihan, dan pertamanan;
  3. pelaksanaan kebijakan teknis bidang lingkungan hidup, kebersihan, dan pertamanan;
  4. pembinaan, koordinasi, pengendalian, fasilitasi, dan pelaksanaan urusan bidang analisis dan pengendalian dampak lingkungan, konservasi sumber daya alam, kebersihan, penataan lingkungan, dan pertamanan;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang lingkungan hidup, kebersihan, dan pertamanan; dan
  6. pelaksanaan kegiatan penatausahaan Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan.